JAKARTA – Kuasa Hukum Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri.
Pernyataan pengunduran dirinya itu ia katakan saat mendatangi Bareskrim Polri.
Andreas Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada Elizer setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu, (6/8) siang.
“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas.
Andreas menyebutkan, pengunduran dirinya sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun, mengenai alasan pengunduran dirinya itu untuk saat ini tidak akan ia publikasikan.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada Elizer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada Elizer terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Bharada Elizer di Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai saksi, memang luput dari pantauan media.
Hingga pada pukul 22.33 WIB, Bareskrim Polri umumkan Bharada E sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Rabu, 3 Agustus 2022 siang.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam 3 Agustus 2022. (Fin-red)