KPP Pratama Cibeunying Terima Kritik dan Saran dari Publik

JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibeunying menggelar public hearing untuk mendapatkan kritik dan saran masyarakat pengguna layanan, Kamis (4/8).

Dengar pendapat ini diselenggarakan untuk mendapatkan feedback berkaitan dengan pelayanan publik KPP Pratama Bandung Cibeunying sehubungan dengan kebijakan pelayanan.

Acara yang digelar secara daring ini diikuti oleh perwakilan masyarakat wajib pajak, kalangan praktisi (STIE Ekuitas, Universitas Widyatama), instansi pemerintah (Setda Provinsi Jawa Barat, BPKAD Prov. Jawa Barat, Sekretariat DPRD Prov. Jawa Barat, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, BPKAD Kota Bandung), Ormas, hingga media massa.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem menuturkan KPP Pratama Bandung Cibeunying merupakan salah satu bagian dari instansi vertikal terdepan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan publik.

“Tugas pokok DJP adalah menghimpun penerimaan negara, tetapi di balik itu kami memiliki fungsi mendorong kepatuhan perpajakan yang tinggi dari wajib pajak,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan kepatuhan tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan fungsi edukasi, pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

“Salah satu fungsi yang sangat strategis itu adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Rustana menambahkan, KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi salah satu kandidat yang diharapkan memperoleh predikat pelayanan prima yaitu berkaitan dengan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022.

“Kami mewakili KPP di provinsi Jawa Barat. Untuk itu kami memohon doa dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Rustana.

Untuk diketahui, Standar Pelayanan di Lingkungan DJP diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak nomor 160/PJ/2022.

“Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini sebagai upaya dan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan prima kepada publik,” tegasnya.

Dalam Kepdirjen Pajak tersebut terdapat 76 Standard Operating Procedure (SOP) yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying pada 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021. “Pada 2021, terdapat 66 SOP,” ungkapnya.

Standar Pelayanan tersebut menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan