Tak ada Pelanggaran Hukum, Kasus Beras Bansos yang Dikubur di Depok Dihentikan

JABAREKSPRES.COM – Penyelidikan kasus temuan beras bansos sebanyak 3,4 ton yang dikubur di lapangan KSU  di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat  dihentikan oleh Polisi.

Penyidik dari Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya menghentikan penyelidikan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan, alasannya  menghentikan penyelidikan atas temuan beras bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dikubur didepok tersebut karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar  kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ia mengatakan, dokumen yang diberikan pihak JNE sesuai dengan klaim penggantian atas beras rusak yang dikubur di Depok.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.

Auliansyah menyebut, proses penyelidikan akhirnya dihentikan lantaran dokumen tersebut telah dilampirkan.

“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) berikan klarifikasi persoalan beras bantuan sosial (bansos) seberat satu ton yang dikubur di Sukmajaya, kota Depok.

Sebagaimana diterima FIN dari rilis dari JNE pada Senin, 1 Agustus 2022, jasa ekspedisi ini berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” tulis JNE.

Sesuai prosedur, JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apa bila diperlukan.

“Besar harapan kami penjelasan dan klarifikasi ini menjadi informasi bermanfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas hal yag terjadi tersebut,” ungkap JNE.

“Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, maka mohon kerja sama rekan-rekan untuk dapat membantu menayangkan berita klarifikasi ini,” tutup JNE.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan