JabarEkspres.com, CICALENGKA – Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sampai saat ini masih dilakukan pencatatan dan banyak lahan belum disertifikasi.
Hal itu dikatakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Dapil IV, Cecep Suhendar. Menurutnya, prosedural dan asal-usul lahan menjadi pertimbangan Pemkab Bandung.
“BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bandung ketika mengklaim lahan tidak sembarangan,” kata Cecep kepada Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.
Selektifnya pemerintah dalam mengklaim suatu lahan menjadi aset daerah, ujar Cecep, menjadi tantangan Pemkab Bandung dalam proses sertifikasi.
“Soalnya pemerintah itu tidak bisa membenahi atau membangun di lahan yang bersengketa atau bermasalah,” terangnya.
Cecep menganalogikan, ketika ada ruas jalan rusak, pihak pemerintah tidak bisa sembarangan langsung memperbaikinya meskipun ada keluhan dari masyarakat.
“Itu engak bisa karena lahannya bukan milik pemerintah tapi milik pengembang misalkan, jadi enggak bisa sembarangan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pendataan aset daerah baru ada yang disertifikasi lahannya oleh Pemkab Bandung dan masih banyak yang belum.
“Artinya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) provinsi atau kabupaten tidak bisa hadir di tengah-tengah lahan yang bermasalah,” imbuhnya.
Sementara itu, dijelaskan Cecep, meski suatu lahan sudah disertifikasi sebagai aset daerah oleh pemerintah, tak jarang ada pihak lain yang menggugat.
“Itu hak wrga negara, asalkan disertai dengan bukti-bukti kuat dan surat-surat jelas, hukum menjamin itu,” ucapnya.
Kendati demikian, pemerintah tidak bisa dengan mudah melepaskan aset daerah, pembelaan melalui proses pengadilan harus dilakukan.
“Karena ketika sesuatu sudah menjadi sangat profit karna pengembangan luar biasa, bermacam kepentingan mungkin terjadi dan itu wajar,” paparnya.
Cecep menyampaikan, sampai sekarang aset-aset daerah milik Pemkab Bandung masih banyak yang belum disertifikasi dan itu perlu jadi perhatian.
“Sekitar 60 persen lahan Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Bandung belum dan sedang diproses sertifikatnya,” tutur Cecep.
Dia pun berpesan, agar pihak BKAD bisa secepatnya melakukan pencatatan serta mensertifikasi lahan milik Pemkab Bandung sebagai aset daerah.
“Pembelian aset tanah harus selektif. Jangan membeli lahan yang bermasalah, dan jika sudah dibeli segera disertifikatkan agar tdak ada persoalan ke depannya,” pungkas Cecep.*** (Bas)