Bharada E Terjerat Pasal Pembunuhan dan Persengkongkolan, Pelecehan Seksual Tidak Terjadi?

Pheo menjelaskan, dugaan penghalangan penyidikan tidak diarahkan kepada institusi Polri. Melainkan kepada oknum polisi. Ada beberapa hal yang bisa didalami untuk membuktikan indikasi obstruction of justice itu. Salah satunya, dugaan adanya tekanan atau perintah untuk menutupi kasus kematian Yosua.

”Padahal, perintah presiden jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Pihak keluarga menilai, pengusutan terhadap dugaan terjadinya obstruction of justice penting dilakukan karena banyaknya kejanggalan yang muncul dalam kasus tersebut. Salah satunya terkait dengan hasil visum et repertum jasad Yoshua. Saat itu disebutkan bahwa hanya ada luka di dada Yosua.

”Sementara, hasil otopsi (ditemukan, Red) bukan hanya satu (luka),” ungkapnya.

Pheo mengungkapkan, jika pengusutan obstruction of justice tidak dilaksanakan, implikasinya akan berdampak pada sistem penegakan hukum. Juga, membuat stigma buruk terhadap Yosua yang kini ditanggung pihak keluarga menjadi semakin berat.

”Kemarin ada yang mengatakan Brigadir J mencabuli (istri Irjen Pol Ferdy Sambo). Sedih kami (mendengarnya),” katanya.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, menuturkan bahwa kedatangannya ke Kemenko Polhukam bersama perkumpulan Hutabarat di Jabodetabek juga bertujuan menyampaikan rasa sakit hati atas stigma ”cabul” yang disematkan kepada putranya akhir-akhir ini.

”Belum ada putusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Kami (marga) Hutabarat kurang terima,” ucapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan mencatat semua hal yang disampaikan keluarga Yosua. Saat ini dia belum bisa berpendapat tentang kasus yang ditangani. Namun, Mahfud berjanji mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo tentang keterbukaan penanganan kasus.

Menurut Mahfud, kasus tewasnya Yosua memang bukan tindak kriminal biasa. Karena itu, dia meminta semua pihak, khususnya keluarga Hutabarat, untuk bersabar.

”Karena ada psikohierarkis, ada juga psikopolitisnya. Secara teknis, penyidikan itu sebenarnya katanya gampang,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud melihat, penanganan oleh Bareskrim Polri sudah bagus. Sebab, bila dirunut sejak kasus itu mencuat tiga hari setelah kejadian, Polri langsung responsif dengan membentuk tim khusus. Penonaktifan Ferdy Sambo juga dilakukan untuk meyakinkan masyarakat. Kemudian, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. ”Kapolri sudah melakukan langkah-langkah yang terbuka. Tinggal nanti pada akhirnya kita kawal semua,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan