Dirjen Imigrasi Buru Penerima LPDP yang Enggan Pulang Ke Tanah Air, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Untuk itu, bagi alumni LPDP yang tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi

Dikutip dari laman LPDP, Sabtu 30 Juli 2022, berikut sanksi yang diberikan oleh pemerintah:

1. Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.

2. Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.

Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang- kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB. (dis)

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan