“Apabila sampai tanggal 28 Agustus 2022 PSU ini tidak diserahkan, kita akan menempuh jalur hukum. Termasuk mungkin pemkot juga, kita akan somasi karena terkait pengawasan,” lugasnya.
Sementara, Kepala Pelaksana Perumahan Puri Delta Kencana, Didin Ahmad Nurudin berkelik, menyatakan pihaknya sudah berencana untuk menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor.
Didin mengaku, sedang mengakomodir permintaan warga. Ia berharap penyerahan PSU dapat dituntaskan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan warga.
Baca Juga:Kontra Madura United akan Disaksikan Ribuan Bobotoh, Persib Bandung Optimis Raih 3 Poin PenuhSatgas Terapkan 4 Strategi Ini untuk Cegah Penyebaran PMK
“Kita mau beritikad baik menyerahkan (PSU), sekarang sedang berjalan, bahkan saya sudah mengecek PJU dan sarana lainnya. Katanya tinggal menunggu pengukuran,” tandasnya. (YUD)
