BOGOR – Sejumlah warga Perumahan Puri Delta Kencana yang terletak di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali mendesak PT Delta Sarana Prima (DSP) atas hak aset fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
Pasalnya, sejak 2015 silam pihak developer tersebut masih mangkir atas penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal itu membuat warga jengkel. Bahkan diketahui kemarin, (21/07) perwakilan dari warga kembali menggeruduk kantor developer di ruko Taman Yasmin Sektor VI, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Mereka ngotot meminta kejelasan terkait PSU yang masih samar tersebut dan berharap akan ada titik terang secepatnya.
Hal itu disampaikan Destyono selaku Ketua RT06/RW01 Perumahan Puri Delta Kencana. Dirinya juga mengaku, memberikan tenggat waktu kepada pihak PT DSP selama satu bulan, agar segera menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor.
“Maksud tujuan kita ke ssana untuk menuntut PSU untuk diserahkan ke pemkot. Dari tahun 2015 selesainya penjualan dan akhir pembangunan tidak ada sama sekali serah terima (PSU). Makanya itu yang kita tuntut,” lirih Destyono, Jumat (29/07).
Dia menyebut, upaya pertemuan berkenaan PSU itu telah dilakukan beberapa kali oleh warga. Tak kunjung ada realisasi, membuat warga naik pitam. Kesabarannya habis menelan ikrar pihak developer.
“Kita sudah beberapa kali, sudah tiga kali ganti RT untuk mediasi ini. Tetapi selalu dimentahkan oleh janji-janji, sampai puncaknya saat ini, warga sudah tidak sabar,” jelasnya.
Dia membeberkan, belum diserahkannya PSU tersebut berdampak pada permukiman warga sekitar Puri Delta Kencana yang tak mendapat jatah pembangunan dari Pemkot Bogor. Sementara warga sendiri wajib untuk membayar pajak daerah.
“Pertama, jalan di kita rusak parah, karena tidak tersentuh pembangunan sama sekali oleh pemkot. Kedua drainase. Karena syaratnya, pada saat kita mengajukan di Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) itu harus ada serah terima dari developer,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan tuntutan yang disampaikan warga merupakan pamungkas. Jika masih diabaikan, warga nekat untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum.