Lecehkan Siswa SPI, Julianto Eka Putra Divonis 15 Tahun Penjara setelah 23 Kali Sidang

’’Untuk unsur yang terpenuhi adalah soal bujuk rayu terdakwa supaya anak korban mau bersetubuh dengannya,” ujar Kajari.

Ini merupakan titik awal menuju akhir dari perkara tersebut. Seperti diketahui, sudah 23 kali dilaksanakan sejak Februari 2022 dengan menghadirkan lebih kurang 30 saksi dari jaksa dan terdakwa. Rabu (3/8) depan, di ruang sidang dan jam yang sama, akan dibacakan pleidoi atau pembelaan kuasa hukum terdakwa. Sayang, kuasa hukum Julianto, Hotma Sitompul SH Mhum, tidak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa. “Komentar kami akan dimasukkan dalam pleidoi pekan depan,” katanya.

Dia malah berorasi dengan mengatakan bahwa persidangan bukan mencari menang atau kalah. Sebab, dalam tuntutan, pembelaan, dan putusan, semuanya bertanggung jawab kepada Tuhan.

’’Surat tuntutan sampai putusan ini akan dipelajari oleh mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum. Makanya, jangan dibuat buruk atau konyol,” ujarnya. Pihaknya masih optimistis kliennya bisa bebas dari tuntutan berat tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja jaksa. ’’Ini merupakan hadiah bagi anak-anak Indonesia, utamanya untuk korban. Terlebih dengan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh Sabtu (23/7) kemarin,” katanya. (Jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan