JabarEkspres.com, BOGOR – Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hanbal yang sedang mendampingi sengkarut proses pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) angkat bicara.
Selain itu, dia juga ngotot meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyepakati untuk menetapkan permasalahan pembangunan MIAH masuk dalam kategori konflik sosial dengan landasan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial.
Tak hanya itu, mereka juga bersepakat untuk menghentikan segala kegiatan yang ada dalam pembangunan masjid yang terletak di Jalan Kolonel Ahmad Syam, RT 05/RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tersebut.
Hal itu disesalkan pihak Yayasan melalui kuasa hukumnya Herly Hermawan. Dia
menyebut bahwa persoalan yang terjadi merupakan konflik hukum antara yayasan dengan Wali Kota Bogor.
Selain itu, pihaknya menyayangkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang tak kunjung melaksanakan perintah PTUN Bandung, per April 2021 lalu. Adapun putusan tersebut berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) MIAH.
“Sudah lebih dari setahun, wali kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan, karena beberapa hal,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (28/07).
Herly menjelaskan, namun pihak Pemkot Bogor beralasan, bahwa produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan MIAH tersebut.
Padahal, sambung dia, terkait PBG, ada surat edaran empat menteri bahwa jika ada putusan pengadilan diatas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku.
“Itu sudah inkracht, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kedua, kami tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan, jadi dari mana statemen bahwa kami merubah siteplan?” bebernya.
Herly melanjutkan, akhirnya setelah wali kota melayangkan dua kali surat pada 29 Juni dan 14 Juli 2022 tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara. Pada tanggal yang sama, 14 Juli 2022, beredar surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara dari pihak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).