Bima Arya Ajukan Rp105 Miliar Dana Cadangan untuk Persiapan Pilkada Kota Bogor 2024

Dia menimbang, perlu juga diatur lebih lanjut mengenai definisi dan larangan melakukan praktek Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir yang berdampak bagi masyarakat. Serta penghargaan bagi pihak yang membantu, sehingga masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini.

“Kami berharap dalam pembahasan raperda, membuka ruang publik untuk memberikan aspirasi dan masukan dari instansi pemerintah, pengelola dan pengawas jasa keuangan, pelaku usaha jasa keuangan serta organisasi dan masyarakat luas sesuai ketentuan perundangan,” tandasnya. (YUD)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan