Khutbah Jumat Tentang Menyambut Tahun Baru Islam 1444 H (Bulan Muharram)

Kezhaliman tidak hanya dilarang di bulan Haram tetapi di sepanjang tahun dan masa. Akan tetapi, dosa kezhaliman yang dilakukan di bulan-bulan haram lebih buruk dan lebih berat daripada bulan-bulan lainnya.

Ini seperti larangan berbuat maksiat di Masjidil Haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. [Al-Hajj: 25]

 

Perbuatan maksiat adalah haram dan terlarang secara mutlak di mana pun tempatnya. Akan tetapi, perbuatan maksiat di Masjidil Haram jauh lebih berat nilai kejahatannya. Maka dari itu, dosa perbuatan maksiat di Masjidil Haram dilipatgandakan.

Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,”Janganlah kalian menzhalimi diri sendiri dalam semua bulan sepanjang tahun. Allah kemudian memilih empat dari bulan-bulan yang ada dan menjadikannya sebagai bulan haram.

Allah menekankan keharamannya, menjadikan perbuatan dosa yang dilakukan di dalamnya lebih besar dan menjadikan pahala amal shalih yang dikerjakan di dalamnya juga lebih besar.”

Dalam sebuah hadits dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dalam hajinya, beliau bersabda,

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Satu tahun itu dua belas bulan. Di antara bulan-bulan itu ada empat bulan haram. Tiga bulan dari bulan haram itu berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram lalu Rajab Mudhar yang terletak di antara Jumada dan Sya’ban.” [Hadits riwayat Al-Bukhari]

Abdurrahman An-Nahdi berkata, ”Mereka (kaum Salaf) dahulu mengagungkan tiga jenis sepuluh hari, yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan 10 hari pertama bulan Muharram.” [Lathaif: 84]

Di dalam Tafsir Fathul Qadir (5/429 ) disebutkan bahwa Qatadah rahimahullah berkata,”

”Sesungguhnya Al-Fajr yang Allah terlah bersumpah dengannya di awal surat Al-Fajr adalah fajar hari pertama bulan Muharram yang darinya tahun muncul keluar.”

Sebagian Ahli ilmu berpendapat bahwa bulan haram yang paling utama adalah bulan Muharram. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, seorang tokoh ulama Tabi’in berkata,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan