Wisata Pangjugjugan sejak awal pandemi Covid-19 alami penurunan pengunjung. Meski belum ada perhatian maksimal dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, wisata bernuasa alam yang masih asri itu tetap bertahan secara mandiri.
Sumedang, Yanuar Baswata, Jabar Ekspres
Pandemi Covid-19 cukup berdampak terhadap perekonomian, bermacam sektor alami penurunan penghasilan termasuk tempat-tempat wisata.
Meski saat ini penyebaran virus Covid-19 mulai terkendali oleh pemerintah, namun pemulihan ekonomi di berbagai sektor masih dilakukan secara bertahap.
Wisata alam Pangjugjugan yang berlokasi di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, untuk saat ini kondisinya tergolong sepi karena penurunan jumlah pengunjung sejak awal Covid-19 pada 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Pengelola Wisata Pangjugjugan, Gaosul Anam. Dia berujar, penurunan pengunjung jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemi Covid-19, perbedaannya tergolong sangat drastis.
Di tengah hamparan pepohonan, pria berkulit sawo matang, mengenakan kaos merah, dipadukan celana jeans panjang berwarna biru tua dengan sepatu both hitam, Anam menceritakan banyak tentang wisata alam Pangjugjugan.
“Awalnya wisata ini karena lahan milik pribadi, dipakai untuk istirahat keluarga setiap libur, ada villa,” kata Anam kepada Jabar Ekspres pukul 14.30 WIB, Minggu (24/7).
“Sekitar 2010 mulai dikomersilkan, dibentuk jadi objek wisata. Dulu sebelum 2010 sudah terbentuk sebetulnya, cuma masih gratis belum dikomersilkan,” tambahnya dengan posisi duduk di atas bangku kafe area Pangjugjugan.
Udara sejuk cukup membelai di tengah pancaran cahaya matahari siang itu. Sambil menyulut rokok filter yang dia keluarkan dari saku celana, Anam menerangkan, konsep wisata alam Pangjugjugan pada dasarnya untuk edukasi.
Bermula untuk membenahi area dataran tinggi dengan penghijauan, dikatakan Anam, sang pemilik wisata Pangjugjugan membuat konsep edukasi guna wisatawan tak hanya dapat suguhan yang asri, namun wawasannya terkait konsevasi alam pun bertambah.
Diketahui, konservasi alam yang dumaksud Anam, tertuang pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.