Daftar Kota yang Banyak Menghasilkan Janda Muda di Jawa Barat, Jomblo Catat ya!

Jabarekspres.com- Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, tercatat ada sebanyak 98.088 kasus perceraian di Jawa Barat pada tahun 2021. Berikut adalah kota-kota di Jawa Barat penghasil Janda Muda terbanyak.

Perceraian merupakan salah satu permasalahan yang biasa ditemui di lingkungan masyarakat. Penyebabnya pun beragam, mulai dari masalah finansial ataupun keharmonisan dalam rumah tangga.

Jawa Barat sendiri merupakan provinsi yang mempunyai angka perceraian terbanyak. Jabar sendiri menyumbang 21,9 persen kasus perceraian atau ada sebanyak 98.088 kasus di tahun 2021.

Adapaun faktornya karena gugatan perceraian sebanyak 75,6 persen (diajukan istri) dan sebanyak 24,4 persen karena talak (diajukan suami).

Dari data yang dikutip dari BPS terseut perceraian terjadi pada pasangan yang masih muda.

Ada daftar kota-kota di Jawa Barat yang merupakan penyumbang perceraian terbanyak.

Berikut adalah daftara kota penyumbang perceraian terbanyak di Jawa Barat.

 

Indramayu

Kota pertama adalah Indramayu. Pada tahun 2021 di kota ini terdata terdapat 12 ribu pasangan yang resmi bercerai. Dan perceraian ini terjadi pada pasangan-pasangan pada rentang usia yang masih muda.

Faktor utama dari perceraian 12 ribu pasangan ini adalah akibat pernikahan dini. Akibat dari pernikahan dini, pasangan yang masih muda tersebut tidak bisa bertahan dalam waktu yang lama.

Akibatnya, hubungan pernikahan tersebut, yang notabene masih berusia muda, tak mampu bertahan dalam waktu yang lama.

 

Cirebon

Menurut data, terdapat 7.328 kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2022 di Cirebon. Penyebabnya karena pandemi Covid-19 yang melanda pada saat itu.

Pandemi mengakibatkan menurunnya ekonomi masyarakat  dan hilangnya pekerjaan menjadi faktor utama perceraian.

 

Sukabumi

Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Sukabumi, sepanjang Januari hingga Desember 2021 tercatat ada 734 pasangan yang memilih untuk bercerai.

Pasangan yang memilih untuk bercerai itupun didominasi oleh pasangan yang berusia 30 sampai 40 tahun dengan usia pernikahan yang relatif pendek.

Ada sebanyak 149 pengaduan cerai talak dan 585 pengaduan cerai gugat

 

Garut

Di Garut sendiri terjadi peningkatan kasus cerai di tahun 2021. Angka cerai di Garut naik sebebsar 5 persen atau 5.700 kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Garut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan