Modus Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Polresta Bandung Ringkus 33 Tersangka Kasus Pengedar Narkotika

JabarEkspres.com, SOREANG – Sebanyak 33 tersangka kasus pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus-kasus narkotika itu berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut bahwa sebanyak 33 tersangka kasus narkotika itu berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan.

“Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, di mana ada 25 kasus,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, (21/7).

Dia menjelaskan, dari sebanyak 25 kasus yang berhasil diungkap itu, Satnarkoba Polresta Bandung sudah mengamankan 33 tersangka dengan pergerakan narkotika yang menonjol yakni jenis Inex Minion.

Kusworo melanjutkan, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti obat terlarang itu sebanyak 322 butir Inex Minion.

“Dari 33 tersangka (kasus narkotika jenis Inex Minion), barang ini berasal dari negara Tiongkok,” ujar Kusworo.

Keberhasilan Satnarkoba Polresta Bandung dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika itu, diakui Kusworo ditemukan barang bukti selain jenis Inex Minion.

“Saat kami melakukan penggerebekan di salah satu kelompok geng motor. Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis sabu dan senjata tajam,” ucap Kusworo.

Dia menerangkan, penggerebekan dilakukan jajaran anggota Polresta Bandung, pihaknya menemukan bukti bahwa obat terlarang itu dilakukan oleh geng motor.

“Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dalam ormas dan terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik,” imbuhnya.

Dilanjutkan Kusworo, berawal pengungkapan narkoba, jajaran Polresta Bandung dengan sigap lakukan razia penggeledahan ke rumah para anggota geng motor tersebut.

“Di rumahnya didapati ada senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek dan juga ada senjata tajam jenis seriken dan pisau lempar,” papar Kusworo.

“Dari 33 tersangka ini, rata-rata modusnya adalah dengan memperkerjakan anak dibawah umur,” tambahnya.

Dalam penuturannya, Kuworo menegaskan,  para tersangka terancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak hanya itu, dijelaskan Kusworo, sebanyak 33 tersangka itu akan dijerat pasal perlindungan anak, sebab sudah mempekerjakan anak-anak usia di bawah umur untuk melancarkan modus peredaran narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan