“Nah ini, berdasarkan data yang ada di kami, sejak tahun 1970 itu sudah melakukan penyewaan ke Pemda, ada buktinya. Itu sampai 2007, sejak 2008 ke sini enggak bayar. Kan itu kewajiban kami dan kami juga diingatkan oleh eksternal audit bahwa itu harus ditagih. Di mana letak kesalahan kami?” kata Ema di Bandung. (JPNN-red)
Menunggak Sewa Lahan, Kebun Binatang Bandung dapat SP3
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News