BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali melakukan pengamanan aset yang berlokasi di Jalan Laswi, Kota Bandung pada hari ini Rabu (20/7)
Menurut Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo menjelaskan bahwa pengamanan aset ini dikarenakan bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin dan hak menempati lokasi.
“Kami melakukan penertiban rumah perusahaan yang saat ini ditempati oleh mereka-mereka (warga setempat) yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Dan hari ini kami menertibkan sebanyak 7 rumah perusahaan,” terang Koeswardojo saat ditemui di lokasi, Rabu (20/7).
Dalam melakukan pengamanan tersebut juga, Koeswardojo mengaku bahwa sebelumnya PT KAI telah melayangkan surat peringatan mulai tahap 1, 2 dan 3 hingga akhirnya melakukan penggusuran terhadap sejumlah bangunan.
“Penertiban ini dan semua prosedur sudah kami jalani. Apabila tadi dikatakan tidak ada proses pra-peradilan, memang tidak ada gugatan dari mereka dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi. Dan ketika eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, rata-rata penghuni bangunan tersebut sebagian besar telah berkontrak dengan PT KAI.
“Jadi secara logikanya ketika mereka berkontrak berarti mereka harus tahu bahwa aset ini milik PT KAI,” ucapnya.
“Tapi yang dipertahankan oleh mereka itulah tidak ingin meninggalkan lokasi tersebut. Karena kita juga lihat, kita juga tahu lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut,” sambungnya.
Maka dari adanya penertiban di Jalan Laswi, kata Koeswardojo, pihaknya berencana akan memanfaatkan lahan tersebut menjadi komersil
“Tentunya kami sebagai BUMN diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara,” pungkasnya.
(San)