JABAREKSPRES.COM – Permohonan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diajukan kuasa hukumnya, sepertinya akan segera terlaksana. Pasalnya Mabes Polri sudah berikan izin kepada keluarga untuk melakukan hal tersebut.
Permohonan tersebut diajukan karena menurut Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak, banyak terjadi kejanggalan termasuk luka-luka yang ada pada tubuh korban.
Karenanya Otopsi ulang sangat perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab utama kematian briadir J
Meski sudah mengeluarkan izin, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, otopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan dengan syarat yang sudah ditentukan.
Dedi menjelaskan, ekshumasi atau otopsi ulang dilakukan dengan penggalian kubur dan metode ini dilakukan demi keadilan.
Dan untuk melaksanakannya diperlukan para ahli yang memang berwenang di bidang tersebut, yakni kedokteran forensik.
“(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” ungkap Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022 malam.
Menurutnya, proses otopsi ulang perlu memenuhi standar internasional dan perlu diaudit.
“Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” tambahnya.
Opsi otopsi ulang ini, Dedi menyinggung soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjanjikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo akan disampaikan secara transparan.
“Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan eskhumasi, dari pihak penyidik terbuka.
“Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setranspraran mungkin,” jelas Dedi.
Oleh karenanya, pihak Mabes Polri memberi izin kepada keluarga Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang dengan pendampingan para dokter forensik.
Tujuannya agar hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J dapat diketahui dan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan kuasa hukum.
“Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J perlu disampaikan oleh pihak yang memang ahli di bidangnya, sehingga terhindar dari beragam spekulasi.