JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menemui Dewan Pers di gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).
Akan tetapi, wartawan yang sudah menunggu kedatangan rombongan pengacara dan keluarga Ferdy Sambo tidak diperbolehkan masuk.
Alasannya, kedatangan tim pengacara dan keluarga Kadiv Propam itu adalah untuk melakukan audiensi tertutup.
Rombongan sendiri tiba di Dewan Pers sekitar pukul 10.23 WIB dan diterima Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana.
“Rekan-rekan media dipersilakan mengambil gambar lima menit sebelum konsultasi dimulai, karena konsultasi bersifat tertutup,” kata Yadi.
Wartawan pun dilarang mengikuti proses konsultasi yang berlangsung di lantai tujuh gedung Dewan Pers tersebut.
“Nanti kami sampaikan setelah konsultasi,” sambung Yadi.
Untuk diketahui, baku tembak ajudan Ferdy Sambo terjadi antara Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E.
Mabes Polri menyatakan, baku tembak dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Kadiv Propam, Putry Chandrawati.
Teriakan Putry Chandrawati pula yang membuat Bhadara E berlari ke lantai satu.
Saat tiba di tangga, ia bertemu Brigadir J yang disebut Mabes Polri langsung mengeluarkan tembakan tapi meleset.
Bharada E lalu mengambil senjata api dan menembak langsung mengenai Brigadri Nopryansyah beberapa kali sampai tewas.
Akan tetapi, keluarga Brigadir Nopryansyah menganggap ada banyak kejanggalan dalam persitiwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Di antaranya adanya luka sayatan senjata tajam di bagian wajah Birgadir Nopryansyah.
Selain itu, juga hilangnya tiga unit HP milik almarhum yang sampai saat ini belum ditemukan yang diyakini berisi informasi dan petunjuk penting.
Selanjutnya, tembakan anaknya yang sama sekali tak mengenai Bharada E dalam baku tembak jarak dekat.
Padahal Brigadir Nopryansyah Yosua Huyabarat atau Brigadir J adalah sniper handal. (pojoksatu-red)