Teks Khutbah Jumat Pasca Idul Adha 2022, Tema: Kurban dan Aqiqah Lillah

Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah.

Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban.

Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri.

Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.

 

 

Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”

 

 

 

Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup.

 

Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati.

 

Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.

 

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

 

Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ..

 

Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

 

Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan