Komnas HAM Buka Suara Soal Kasus Mas Bechi, Begini Katanya

JAKARTA – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan MSAT alias Mas Bechi terhadap lima santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah itu seperti fenomena gunung es.

Diyakini, peristiwa yang dialami korban Mas Bechi itu sejatinya juga banyak dialami santriwati lain di lokasi lain.

Akan tetapi, pencabulan santriwati yang dilakukan Mas Bechi itu memang cukup menyita perhatian publik.

Apalagi, Mas Bechi adalah anak tunggal pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Mukhtar Mukti.

Ditambah upaya ponpes tersebut yang selalu menghalang-halangi polisi saat melakukan penangkapan.

Mas Bechi bahkan ditangkap setelah melalui drama pengepungan selama 15 jam.

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM mendesak Polri segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kekerasan seksual dan pencabulan.

Itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, atau sampai jatuh korban lebih banyak lagi.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis pada Sabtu (10/7).

Pernyataan itu bukan hanya untuk menanggapi kasus pencabulan di ponpes di Jombang saja.

Tapi juga di Depok yang terjadi sepanjang Juli 2022 ini.

“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku,” tegasnya.

Amiruddin juga meyakini kasus kekerasan dan pencabulan di ponpes itu merupakan fenomena puncak gunung es.

Komnas HAM mengungkap, beberapa waktu lalu publik juga dihebohkan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pelakunya, diduga adalah pengelola sebuah sekolah asrama.

“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” katanya.

Karena itu, Komnas HAM mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual dan pencabulan.

Kombas HAM juga mengimbau semua pihak agar menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual merupakan bentuk upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.

Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak tegas.

Terkait kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan Mas Bechil, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan