MUI Menolak Keputusan Kemenag dalam Mencabut Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah

“Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali,” kata ulama kelahiran 15 Februari 1955 itu saat dihubungi ANTARA.

  1. Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Harus Mengikuti Proses Hukum

AnwarAbbas mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mas Bechi tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Mantan Sekjen MUI, hal tersebut penting agar Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan. (antara/jpnn)

 

 

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “3 Poin Pernyataan Ulama Terkenal soal Kasus Mas Bechi Jombang, Tolak Sikap Kemenag

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan