Contoh Khutbah Jumat Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 Terbaru

 

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

 

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

 

Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah.

 

Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur.

 

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

 

“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

 

Jamaah Jumat yang dirahmati oleh Allah SWT

 

Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan,

 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

 

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.

 

Jamaah Jumat yang dirahmati oleh Allah SWT

 

Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits,

 

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

 

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim)

 

Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman,

 

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

 

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji.

 

Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan