JABAREKSPRES.COM – Seorang Kepala desa yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi warga desanya, malah nekad berbuat mesum lantaran tergoda gadis muda yang juga warganya. Ferry Firmansyah (46) merupakan Kepala Desa (Kades) Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum Kades ini diketahui sudah melakukan perbuatan tercela, dengan menodai warganya yang masih dibawah umur. Dia tega memperkosa Melati (nama samaran) yang masih 17 tahun dengan iming-iming akan diberi uang.
Ferry yang belum genap dua tahun menjabat kepala desa ini akhirnya ditahan di Mapolres OKU Selatan. Dan dari hasil pemeriksaan Polisi, Ferry akhirnya mengaku semua perbuatannya terhadap Melati.
“Iyo Pak, aku khilaf, duo kali ku lakuke (menggagahi) galo di pondok kebon,” ungkap Ferry saat diwawancarai di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/6) lalu.
Diakui Ferry, perbuatan bejat itu diakuinya terjadi tidak ada tekanan ataupun paksaan. Kali pertama kejadian dilakukan sekitar bulan Mei lalu, tepatnya di pondok kebun korban yang tak jauh dari pondok tersangka.
Menurutnya, dia terlebih dahulu menghubungi korban via Whatsapp menanyakan keberadaan korban. Modus yang selalu dilakukannya, dia selalu memberikan iming-iming uang sebelum perbuatannya dilakukan.
“Kamu nak duet dak, dio galak. Ku kasihlah yang pertama itu Rp150 ribu, yang kedua itu Rp200 ribu pada 16 Juni. Sesudah ku kasih, barulah kami lakukan itu,” ungkapnya.
Ibarat pepatah, sepandai pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga, apes nasib Ferry. Kelakukan bejat Ferry akhirnya tercium keluarga korban. Dan semua perbuatan pencabulan tersangka diceritakan oleh korban. Keluarga korban pun melapor ke Polsek Buay Pemaca, Sabtu (25/6).
Mendapat laporan tersebut, Mapolres OKU Selatan melalui PPA Polres OKU Selatan bersama Polsek Buay Pemaca langsung melakukan identifikasi. Termasuk melakukan penjemputan, dan interogasi tersangka.
“Hasilnya betul, dan tersangka juga telah mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.
Untuk perbuatan tersangka Kapolres juga menjelaskan jika Oknum Kades ini terbukti masuk tidak pidana. Pasal 81 ayat (1( dan ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.