Jabarekspres.com – Inilah cara membeli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi yang akan mulai berlaku pada 11 Juli 2022.
Mengapa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng? Hal ini bertujuan agar tata kelola distribusi minyak goreng bisa lebih akuntabel dan terpantau dari produsen sampai ke konsumen.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tidak terjadi penimbunan atau kelangkaan minyak goreng.
Selain itu, batas maksimal pembelian minyak goreng curah yaitu 10 kg untuk satu NIK per harinya, dengan harga Rp 14.000 per liternya atau Rp15.500 per kilogram.
Lalu, hanya bisa didapatkan dengan melakukan pembelian di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, serta melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Jadi, bagaimana cara membeli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi? Seperti dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Anda bisa mengunjungi toko pengecer yang telah terdaftar secara resmi di program pemerintah.
2. Kemudian, lakukan scan QR Code yang terdapat di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.
3. Nantinya hasil scan akan berwarna hijau yang menunjukan kalau Anda masih bisa membeli minyak goreng curah. Apabila hasil scan berwarna merah, maka tidak diperbolehkan.
Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa memanfaatkan NIK pada KTP. Caranya sebagai berikut:
1. Anda bisa menunjukan KTP pribadi untuk dilakukan pendataan ketika hendak membeli minyak goreng curah.
2. Nantinya, pengecer akan memastikan apakah NIK Anda sudah pernah melakukan transaksi atau belum.
3. Jika terbukti belum, maka Anda boleh melakukan pembelian minyak goreng curah dalam satu hari sesuai ketentuan pemerintah.
Itulah cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mudah bukan?***