MEKKAH – Miqat di Masjid Aisha yang berlokasi di Tan’im perbatasan Mekkah-Madinah menjadi pilihan jamaah calon haji. Sebab lokasinya lebih dekat ke Masjidil Haram dibandingkan miqat yang lainnya.
“Lebih mudah dan dekat dan tidak ribet,” kata Muthik Chasnawati (40) calon haji yang tergabung Kloter 9 Embarkasi Surabaya (SUB) yang ditemui di Tan’im, Minggu (26/6).
Miqat merupakan batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji dan umrah. Bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah sunah bisa memilih mengambil miqat di Masjid Aisyah di Tan’im yang berjarak 7 km dari Masjidil Haram, atau di Masjid Ji’ranah yang berjarak 26 Km dari Masjidil Haram dan Masjid Hudaibiyah sekitar 35 Km dari Masjidil Haram.
Muthik mengatakan setiba di Mekkah langsung menjalani umrah wajib kemudian keesokan harinya melaksanakan umrah sunah bersama rombongan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diikutinya.
Bersama rombongan tersebut ia dan suami melakukan dua kali umrah sunah dari dua miqat yang berbeda yaitu di Masjid Aisha dan masjid di Ji’ranah.
“Ji’ranah lebih jauh dan ribet karena ada pemeriksaan tasrih (surat izin), kalau di sini tidak ada,” ujarnya.
Karena lebih dekat, maka ia bersama suami dan tujuh orang dari rombongan mereka kembali melakukan umrah sunah dengan mengambil miqat di Tan’im. Mereka menumpang taksi dengan membayar masing-masing sebesar 10 Riyal Arab Saudi mulai dari hotel menuju Masjid Aisha kemudian diantarkan lagi ke Masjidil Haram.
“Dari Masjidil Haram kembali ke hotel naik bus shalawat, lebih praktis,” tambah Muthik yang mengaku sudah melaksanakan enam kali umrah sunah.
Konsultan Pembimbing Ibadah, Prof Aswadi mengatakan Masjid Aisha merupakan miqat terdekat yang dilakukan jamaah haji yang mau melangsungkan umrah sunah.
Jamaah ketika tiba di masjid itu bisa berwudhu atau mandi dan berganti pakaian ihram. Ketika sudah suci, jamaah melakukan shalat sunah di dalam masjid kemudian berniat untuk umrah sunah.
“Niat ada yang dibunyikan ada yang sekedar di lubuk hatinya dan kemudian keluar membaca talbiyah, lalu menuju Haram untuk melakukan umrah, tawaf, sai dan tahalulnya,” kata Aswadi.