Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban, Simak Jawaban Buya Yahya

Jabarekspres.com – Ada seorang jamaah Buya Yahya bertanya mengenai hukum menjual kulit hewan qurban. Kemudian, uang hasil penjualannya diberikan kepada fakir miskin atau kepada orang yang berhak menerimanya.

Memang, di Indonesia ketika hari raya Idul Adha ada sebagian orang yang menjual kulit hewan qurbannya, setelah dagingnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Akan tetapi, bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban? Sebagaimana dilansir dari tayangan YouTube Buya Yahya pada Selasa 21 Juni 2022, simak jawabannya.

Buya Yahya menjelaskan, hewan qurban itu seluruhnya dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh dijual, termasuk kulit.

Selain itu, kulit ataupun daging hewan tidak boleh dijadikan upah bagi orang yang menyembelih.

Buya Yahya melanjutkan, tukang sembelih boleh mengambil kulit sebagai bagiannya, apabila ia menyukai bagian tersebut dan bukan karena ingin dijual.

Sementara itu, di beberapa tempat saking banyaknya kulit hewan qurban tapi tidak ada yang mengolahnya, maka Buya Yahya tidak melarang untuk menjual kulit kurban, sebab tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurut Buya Yahya, boleh menjual kulit yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, asalkan hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima qurban.

Jadi, panitia boleh menjual kulit yang tidak bisa diolah oleh masyarakat, kemudian membagikan hasilnya bersamaan dengan daging-daging yang dibagi.

Demikianlah informasi tentang hukum kulit hewan qurban yang dijual dari sudut pandang Buya Yahya.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan