Jabarekspres.com- Pengacara Razman Arif Nasution laporkan Denise Chariesta di Polda Sumatera Barat, Sabtu (18/6).
Denise Chariesta dilaporkan oleh Razman atas dugaan adanya pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dam Transaksi Elektronik)
Razman mengkonfirmasi kabar tersebut saat jumpa pers kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara “Saya pada tanggal 18 Juni 2022, pukul 02:21 WIB, dini hari, resmi melaporkan saudari Denise charista,” jelasnya.
“Ada pun laporan saya terkait dengan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008,” kata Rahman Nasution.
Razman berharap polisi dapat mengembangkan laporannya dan menjerat Denise terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan keterangan palsu.
Pemilik RAN Law Firm itu menilai ada pelanggaran yang Denise lakukan sehubungan dengan dugaan kasus tersebut.
Adapun di antaranya yakni terhadap klien. Tak hanya itu, Denise juga diduga mempublikasikan rumah Razman dengan menyebut harganya.
“Dia (Denise, red) menuduh saya sebagai rentenir,” ungkap Razman.
Tak hanya menuduh Razman Arif Nasution melakukan pemerasan Razman juga menyebutkan bahwa Denise mengolok-olok tubuhnya.
Terakhir, Denise melakukan pembohongan publik dengan mengeklaim diri sebagai wartawan.
Dalam permasalahan ini, Razman juga bakal mengadukan Denise ke Dewan Pers dan Kominfo.
Ia berharp bahwa laporannya pada Sabtu (18/6) lalu dapat dikembangkan oleh pihak terkait dan masuk pada ujaran kebenciam
“Saya berharap laporan ini akan dikembangkan sehingga masuk pada ujaran kebencian,” terangnya.
(JPNN)