Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Pengacara HRS: Kalau Ulama Langsung Ditangkap Polisi

JAKARTA – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membandingkan penanganan kasus yang menjerat Nikita Mirzani (NM) dengan beberapa ulama yang ditangkap polisi.

Aziz menilai, ada perlakuan khusus atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani sehingga kasus Nikita itu pun tampaknya tak akan mengarah pada tersangka.

“Ada perlakuan beda dari kepolisian dalam penanganan kasus (NM) yang dilaporkan masyarakat,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (20/6).

Berbeda halnya ketika yang dilaporkan seorang ulama dan aktivis, kata Aziz, pihak kepolisian dengan cepat melakukan penangkapan.

“Ketika yang dilaporkan ulama dan aktivis, maka kepolisian langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Nikita Mirzani sebelumnya dikabarkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Penetapan tersangka Nikita itu makin ramai usai surat yang beredar kepada awak media, tertanggal 15 Juni Niki ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Humas Polres Serang Kota membantah status tersangka Nikita itu. Surat penetapan tersangka iti dipastikan hoax. (pojoksatu-red)

 

JAKARTA – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membandingkan penanganan kasus yang menjerat Nikita Mirzani (NM) dengan beberapa ulama yang ditangkap polisi.

Aziz menilai, ada perlakuan khusus atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani sehingga kasus Nikita itu pun tampaknya tak akan mengarah pada tersangka.

“Ada perlakuan beda dari kepolisian dalam penanganan kasus (NM) yang dilaporkan masyarakat,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (20/6).

Berbeda halnya ketika yang dilaporkan seorang ulama dan aktivis, kata Aziz, pihak kepolisian dengan cepat melakukan penangkapan.

“Ketika yang dilaporkan ulama dan aktivis, maka kepolisian langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Nikita Mirzani sebelumnya dikabarkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Penetapan tersangka Nikita itu makin ramai usai surat yang beredar kepada awak media, tertanggal 15 Juni Niki ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Humas Polres Serang Kota membantah status tersangka Nikita itu. Surat penetapan tersangka iti dipastikan hoax. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan