JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan bergerak cepat dengan segera memberikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak.
Hal ini dilakukan agar penyakit mematikan itu tidak menyebar luar dan merugikan para peternak.
Menurutnya, penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu udara, sehingga penyebarannya terus melauas.
‘’Penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km. Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian secara khusus dari Pemerintah,’’kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin, (20/5).
Menko Airlangga yang diberikan tugas untuk menanganani PMK oleh presiden Joko Widodo ni menyebutkan, sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan ada di 199 Kabupaten/Kota.
jumlah Kasus hewan ternak yang terkena PMK berjumlah 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77 persen).
Selain itu untuk, pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75%), Kematian 921 ekor (0,50%), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.
‘’Untuk jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor,’’kata Menko Airlangga Hartarto.
Untuk mengatasi masalah ini dengan cepat, Airlangga Hartarto meminta berbagai regulasi agar segera diselesaikan.
Ini dilakukan untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK ini, serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.
Airlangga Hartarto menambahkan, penetapan status darurat PMK bisa saja diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat.
‘’Hal ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022. Selama ini baru dua provisnsi yang menetapkan status darurat PMK, Provinsi Aceh dan Jawa Timur,’’ ujarnya.
Pada kesempatan Rakor tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan.
Pihaknya saat ini sudah melakukan pembentukan posko (Gugus Tugas, Crisis Center). Selain itu, melakukan pengaturan lalu lintas hewan.
Untuk penanganan PMK, distribusi obat, penyediaan vaksin, pelatihan nakes hewan, sampai pelaksanaan komunikasi dan informasi publik.
Pemerintah juga telah membentuk Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian, dan didukung BNPB maupun K/L terkait lainnya.