Ada Update Tarif Listrik Per kWh 2022, Apa Bedanya Listrik Subsidi dan Non-subsidi?

tarif listrik
0 Komentar

Jabarekspres.com – Ketentuan tarif listrik per kwh pada sejumlah golongan pelanggan PLN alami perubahan seiring adanya kenaikan pada 2022 di golongan tertentu.

Tarif dasar listrik terbagi dalam sejumlah kategori pelanggan. Meliputi golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi.

Kenaikan tarif yang akan berlaku mulai 1 Juli mendatang tidak menyentuh segmen tarif listrik subsidi. Baik untuk kalangan rumah tangga, sosial, bisnis maupun industri.

Baca Juga:Tagar Boikot Indosiar Trending, Ada Apa?Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 Tahap I Di umumkan, Ini Informasi Mengenai Tahap II

Kebijakan tarif listrik per kwh ini di terapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Keputusan tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Di kutip dari laman resmi PLN pada Senin (20/6/2022), tarif dasar listrik yang di sediakan oleh PLN sebanyak 37 golongan tarif.

Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.

Berikut 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:

  1. Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
  2. Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
  3. Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
  4. Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
  5. Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Sementara itu, golongan tarif listrik subsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi 2022 akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

0 Komentar