“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” sambungnya.
Saat disinggung mengenai upaya Kanwil Jabar I dalam menyukseskan PPS, dia menyampaikan telah mensosialisasikan melalui daring mau pun ruling kepada wajib pajak/umum. Seperti asosiasi, bank, Tax Center, API, Ikatan Notaris.
Tak hanya itu, kanwil DJP Jabar I pun mensosialasaikan melalui berbagai media masa baik elektronik, cetak maupun online. Di samping itu, menggalakan berbagai spanduk diberbagai penjuru kota maupun.
Erna pun mengaku, telah mensosialisasikan PPS ke semua KKP. Baik di Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang, Purwakarta, Bandung Raya, Soreang, Majalaya, 3 KKP pratama Bandung, Sukabumi, Cianjur Cimahi dan Garut.
Saat ditanya mengenai capaian PPS di Kanwil DJP Jabar I, Erna menyebutkan per 16 Juni 2022 terdapat total realisasi nilai PPh mencapai 1,34 triliun, total nilai harta bersih Rp 14 Triliun dan jumlah wajib pajak 5.661.(win)