JAKARTA – Tim Penasehat Hukum Roy Suryo mengklaim bahwa unggahan kliennya terkait stupa mirip Presiden Jokowi tak bisa dipidanakan.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, selain postingan di twitter Roy Suryo itu merupakan buatan orang lain yang diposting ulang kliennya, dan juga stupa itu adalah bentuk kritikan netizen terhadap pemerintah.
“Kami berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra kepada pojoksatu, Kamis (16/6).
Di sisi lain, kata Pitra, dengan dasar hukum unggahan kliennya tak bisa memenuhi unsur pidana, yakni dalam Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 disebutkan bahwa kliennya statusnya sebagai saksi.
Dengan demikian, lanjut Pitra, unggahan kliennya itu tak memenuhi unsur pidana, sehingga tuntutan hukum yang dilayangkan kepada Roy Suryo harus ditunda.
“Tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain itu, kata Pitra, berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
Maka unggahan kliennya terkait stupa mirip Presiden Jokowi tak memenuhi unsur pidana
“Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih,” tegas Pitra. (pojoksatu-red)