JAKARTA – Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana tercantum pada pasal 351 KUHP, 310 dan 311 KUHP ke pihak Polres Metro Bekasi, Selasa (14/6) pukul 00.50 WIB dini hari tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Namun, ia menjelaskan laporan Iko Uwais bisa gugur.
“Jadi apa yang menjadi hasil pemeriksaan di Polres Metro Bekasi kota akan menentukan terkait dengan laporan balik Iko Uwais di Polda Metro,” ujarnya, Selasa (14/6).
Pihak Kepolisian tentunya akan melakukan penyelidikan laporan yang masuk lebih dulu, yaitu laporan dari Rudi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, atas dugaan pemukulan dan penganiayaan.
Jika laporan Rudi terbukti bahwa Iko Uwais bersalah, Kombes Zulpan menyebut laporan balik Iko Uwais bisa gugur. Tentunya nanti, laporan atau pemeriksaan dari Polres Bekasi Kota nanti juga akan mendasari langkah dari Polda Metro Jaya
Laporan yang dilakukan di Polda Metro Jaya pencemaran atas nama baik, kalau di sana (Polres Bekasi Kota) terbukti terjadi tindak pidana pemukulan kekerasan didepan umum maka laporan balik Iko Uwais bisa gugur,” lanjut Zulpan.
“Sebagimana yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Rudi, tentunya nanti apa yang dilaporkan atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur, dan saya belum bisa menyimpulkan itu,” tambahnya.
Laporan pertama ini dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota, dan ini sudah diproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga ada hasil visum,” jelasnya.
Masih dengan Kombes Zulpan, pastinya laporan di Polres Metro Bekasi kota lebih dahulu dilaporkan tanggal 11 Juni, hari Sabtu. Kemudian laporan di sini (Polda Metro Jaya) tanggal 14 Juni.
Sementara laporan di Polres Metro Bekasi Kota sudah berproses, sudah berjalan dan sudah ada pemeriksaan terhadap saksi korban dan sebagainya.
Hari ini sebenarnya terjadwal pemeriksaan terhadap terlapor saudara Iko Uwais dan tentunya kita berharap kepada semua pihak agar kooperatif, artinya mengikuti prosedur hukum yang ada agar kita bisa mengetahui kebenaran yang ada.