JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis angkat bicara terhadap respons dari KPAI.
KPAI berharap kepala dusun yang nikah siri dengan anak 16 tahun segera ditindak.
Cholil Nafis menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @cholilnafis.
Ketua MUI Pusat (2020-2025) itu diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.
Sekarang Cholil Nafis turut angkar bicara atas harapan KPAI agar kepala dusun yang nikah siri anak 16 tahun agar ditindak.
Cholil Nafis sepakat pernikahan usia dini tidak diperkenankan meski secara agama tak masalah.
“Saya setuju tak melakukan pernikahan usia dini meskipun sah menurut agama tapi tak maslahah,” tulis Cholil, Selasa (14/6).
Ketua MUI Pusat itu menambahkan, kalau sampai adanya tindakan berupa hukuman dirasa berlebihan dan dirinya membandingkan dengan perilaku zina serta LGBT.
“Tapi kalau dihukum sepertinya berlebihan dibanding dengan zina atau LGBT yang suka sama suka tidak dipidana,” jelas Cholil.
Lebih lanjut, Cholil Nafis melontarkan pertanyaan perihal hukuman mana yang tepat untuk ditetapkan sebagai hukum nasional terhadap perilaku tersebut.
“Norma hukum mana yang digunakan sebagai sumber hukum nasional?” tanya Cholil.
Sontak saja unggahan tersebut mendapat respons dari netizen sebanyak 105 komentar, 214 retweets, dan 888 likes hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya KPAI berharap kepala dusun nikah siri dengan anak 16 tahun di Ngawi, Jawa Timur segera ditindak.
Bahkan KPAI juga mendesak agar pernikahan siri antara kepala dusun di Ngawi dan anak 16 tahun itu segera dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati ke awak media, Senin (13/6).
“Terkait adanya pernikahan diam-diam kepala dusun dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri tentu ini harus ditindak secara tegas dalam hal ini,” ucap Rita.
“Karena sebenarnya usia perkawinan di Indonesia itu minimal 19 tahun,” tambahnya.
Bagi Rita, jika ada perkawinan anak laki-laki ataupun perempuan, dimana pihak wanita berada di bawah 19 tahun harus dengan dispensasi kawin yang dimohonkan ke pengadilan.