Vaksin Merah Putih Masih Menunggu Izin Uji Klinis Ketiga dari BPOM

JAKARTA – Vaksin Merah Putih produksi Universitas Airlangga saat ini tengah menunggu uji klinis fase ketiga. Izin tersebut akan dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Rektor Universitas Airlangga Prof Nasih mengatakan, BPOM rencananya akan memberikan izin

pada 13 Juni untuk uji klinis fase ketiga. Karena itu, pihaknya sedang menunggu arahan dari BPOM sebagai pemegang otoritas uji klinis.

“Janjinya tanggal 13 Juni. Yang punya otoritas untuk melanjutkan berhenti atau lanjut kan BPOM,” kata

Nasih seperti dikutip Radar Surabaya, Sabtu  (11/6).

Nasih juga menyebut sampel yang diproduksi untuk tahap ketiga ini sangat banyak. Sekitar 3.000 orang yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19. Kemudian ditambah booster dan vaksin untuk anak.

“Tentu kami support penuh agar semua berjalan lancar,” terangnya.

Saat ini, badan usaha milik negara (BUMN) juga akan mengeluarkan vaksin. Tahapannya juga bersamaan untuk uji fase tiga. Nah, Nasih menyebut vaksin yang dikeluarkan BUMN tersebutberbeda dengan vaksin Merah Putih.

Pasalnya, vaksin BUMN tersebut hanya fase ketiga saja yang dilakukan pengujian di Indonesia. Sedangkan fase satu dan dua dilakukan di Amerika Serikat.

“Pasti orientasinya beda. Vaksin yang dikembangkan oleh BUMN pasti bukan urusan sosial. Karena BUMN yang mengembangkan, mungkin dijual atau bagaimana,” tuturnya.

“Tentu yang lebih membuat kami bangga adalah vaksin Merah Putih dikembangkan oleh putraputri Indonesia dan di dalam laboratorium yang ada di Indonesia. Tentu ini menjadi awal yang bagus,” tegasnya.

Berapa jumlah vaksin yang akan diproduksi? Nasih menyerahkan sepenuhnya kepada kemenkes. “Itu menjadi urusannya kemenkes dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Termasuk pemanfaatan dan distribusinya,” terangnya.

Sebelumnya fase pertama uji klinis disuntikan kepada 90 orang relawan. Sedangkan fase kedua sekitar 400 orang relawan untuk disuntik selang dua minggu setelah fase pertama.

Pihak Unair juga sudah mendaftarkan vaksin Merah Putih kepada MUI sebagai legalitas kehalalannya agar meningkatkan kepercayaan umat Islam. Vaksin Merah Putih sudah terverifikasi halal mulai 7 Februari 2022 hingga 6 Februari 2026. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan