CIKANCUNG – Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung berinisial MB (49), yang melakukan pencabulan terhadap keponakannya telah mengundurkan diri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Komar.
Dia berujar, atas kasus pencabulan yang menjerat tersangka, maka statusnya sebagai anggota BPD Cikancung perlu dicopot. “Saat ini MB bukan anggota dan pengurus lagi,” kata Komar melalui seluler pada Jumat (10/6).
Dijelaskan Komar, pengunduran diri MB dari keanggotaan BPD Cikancung dilakukan pada 8 Juni 2022 kemarin. “Pengunduran dirinya kemarin Rabu (9/6). Soal proses hukum yang menjerat MB yang saat ini masih ditahan di Polresta Bandung, sepenuhnya kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Komar menerangkan, sebelumnya Abpednas Cikancung sudah berkoordinasi dengan para pengurus Abpednas, jajaran Muspika Cikancung, BPD dan Kepala Desa Cikancung terkait status MB yang kala itu masih menjadi anggota.
“Hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, diputuskan MB harus segera mengundurkan dari keanggotaan BPD Cikancung,” ucap Komar.
“Kemudian menyiapkan anggota PAW (Penggantian Antar Waktu). Proses hukumnya kita serahkan ke Polresta Bandung,” lanjutnya.
Sementara itu, Komar mengaku, dirinya cukup prihatin atas kejahatan seksual yang dilakukan MB terhadap keponakannya sendiri.
“Jujur, Abpednas Kecamatan Cikancung prihatin jika kasus yang dilakukan MB ini benar adanya, apalagi yang jadi korban keponakannya sendiri selama lima tahun,” tutup Komar. (mg5)