Meresahkan, Polres Majalengka Amankan Sembilan “debt collector”

JABAREKSPRES.COM – Polres Majalengka, berhasil mengamankan sembilan orang yang berprofesi sebagai debt collector. Mereka ditangkap karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Sembilan orang tersebut diangkut menggunakan mobil bak terbuka menuju Mako Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut banyaknya laporan masuk dari masyarakat yang resah dengan ulah para debt collector itu

“Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor,” ujarnya di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (8/6).

Ulah para dept collector tersebut meresahkan warga, karena sering memberhentikan kendaraan dengan paksa. Selain itu mereka juga memeriksa kelengkapan kendaraan dengan alasan keterlambatan atau macet setoran. Hal tersebut membuat warga tidak nyaman. Bahkan ada yang tiba-tiba motor yang sedang dipakai warga disita dengan alasan perintah dari lising atau perusahaan pembiayaan.

“Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Menurut dia, sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina.

Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya yang berakibat meresahkan masyarakat.

“Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi, untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat, baik dari premanisme, pencurian, maupun lain. (ant/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan