Jabarekspres.com – Lantaran menolak disuruh utang ke warung dekat rumahnya, seorang ayah tega aniaya 2 anak kandung.
Kejadian ayah aniaya 2 anak kandung itu terjadi di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial PSS tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono mengungkapkan, ini merupakan kasus KDRT terhadap anak kandung sendiri berinisial MRI (16) dan MA (14) yang dilakukan pada 17 Mei lalu.
“Tindak pidana kejahatan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang bapak kandung terhadap anak-anak kandungnya yang di mana kejadian ini terjadi pada tanggal 17 Mei dini hari yang lalu,” jelas Kompil Muharam dalam Press Release di kantor Polsek Tanjung Duren, Selasa (31/5).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren IPTU Tri Baskoro Bintang turut menjelaskan pelaku melakukan kekerasan lantaran faktor ekonomi.
Sebelumnya, ia sempat bekerja sebagai Teknisi Audio dan berhenti bekerja sejak lebaran Idul Fitri kemarin.
“Karena faktor ekonomi, beberapa minggu terakhir sebelum kejadian yang bersangkutan sudah tidak bekerja, sebelumnya pelaku bekerja sebagai teknisi audio di suatu tempat di wilayah Cengkareng,” kata IPTU Tri Baskoro Bintang.
Selain itu, pelaku juga sempat mengalami konflik dengan sang istri yang melibatkan warga sekitar untuk mendamaikan mereka berdua dan melakukan perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi.
Kemudian keributanpun mulai kembali saat pelaku sedang tertidur di kamar dengan kondisi kamar yang dikunci oleh sang istri yang hendak berangkat kerja di sebuah restoran.
Lalu pelaku pun bangun dan meminta kepada anak-anaknya untuk membukakan pintu, tetapi mereka menolak.
Ia akhirnya menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu, tapi ngutang dan anaknyapun kembali menolak.
Setelah itu dikarenakan kesal, pelakupun melemparkan barang-barang.
Salah satunya barang beling yang membuat warga akhirnya mendobrak pintu tersebut.
Setelah warga pergi, barulah pelaku melakukan aksinya, yaitu memukul kedua anaknya dengan paralon sepanjang 50 centimeter dan menyayat betis salah satu anaknya.
Humas Polsek Tanjung Duren, AKP Taufik menjelaskan bahwa NQ yaitu selaku Ibu kandung korban melaporkan dan menceritakan tindakan suaminya yang melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.