Kisah Layangan Putus Perselingkuhan Briptu A Viral, Polda Metro Jaya: Polisi Selingkuh Akan Dipecat

JAKARTA – Kisah Layangan Putus Briptu A viral di media sosial, Polda Metro Jaya mewanti-wanti anggotanya (para polisi) agar tidak melakukan perselingkuhan.

Pasalnya, ada aturan Polri yang melarang setiap anggota Polri melakukan perselingkuhan. Baik dengan sesama anggota Polri maupun yang lain.

“Kasus selingkuh sudah jelas dalam aturan kepolisian. Tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Menurut Zulpan, ada aturan tegas Polri bila ada anggota yang ketahuan melakukan perselingkuhan, terlebih dengan sesama anggota Polri.

Bahkan, kata dia, bila anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan tidak hormat alias PTDH.

“Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas, Dipecat (dari anggota polisi indonesia),” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus layangan putus jilid 2 ini diduga dlakukan anggota Polda Metro Jaya berinisial Briptu A.

Perselingkuhan yang dilakukan Briptu A itu terjadi pada 2019 lalu.

Namun kembali viral setelah istri Briptu A kembali mengunggah di media sosial karena merasa tak ada kejelasan tindakan dari Polda Metro Jaya.

Diceritakan, bahwa ia menikah dengan Briptu A pada 2016 silam. Sedangkan perselingkuhan terjadi saat dirinya sedang hamil.

Perselingkuhan Briptu A itu diketahui sang istri saat ia memergoki suaminya akan keluar kota dengan seorang wanita yang kontaknya disimpan dengan nama ‘Teteh Ayam Penyet’ yang berjualan di kantin Polda Metro Jaya.

Selang beberapa waktu, Briptu A juga diketahui berselingkuh dengan wanita lain dengan mengirimkan pesan romantis.

Kali ini, adalah sekuriti mall hingga seorang anggota Polwan yang kontaknya dinamai dengan “Wanitaku”.

Anggota Polwan tersebut diketahui merupakan sekretaris pribadi Dirlantas Polda Metro Jaya. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan