Perizinan Konser Dipertanyakan, Ketua DPRD Kota Bandung: Pemkot Kurang Bisa Memberikan Penjelasan yang Utuh

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan saat ditemui Jabar Ekspres di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (19/5). (Arvi Resvanty/Jabar Ekspres)
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan saat ditemui Jabar Ekspres di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (19/5). (Arvi Resvanty/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Akhirnya pihaknya tidak bisa menindaklanjuti karena masih tetap menggunakan aturan yang sebelumnya. “Mendesak ini, kalau sudah diperkenankan berbagai aktivitas dilonggarkan, segera diturunkan juga (Imendagri),” harapnya.

Sementara itu, Perwal akan dievaluasi dua pekan sekali. Sehingga pada tanggal 23 Mei 2022, akan ada pembahasan mengenai pembaharuan perizinan konser.

“Katanya sih tanggal 23 Mei akan ratas kembali Forkopimda, 4 hari lagi. Sambil menunggu Imendagri terbaru,” ungkapnya.

Baca Juga:Anggota DPR RI Apresiasi Penyelenggaraan UTBK-SBMPTN 2022 di ISBI BandungRaih Penghargaan Top BUMD 2022, bank bjb Ajak Kolaborasi BPD Lainnya

Forkopimda dinilai akan bergerak cepat kalau ada jika Imendagri sudah turun. “Karena harus merespon kan ya, apa yang menjadi aturan barunya. Karena masyarakat akan menanyakan, kok dari pusatnya gini tapi di sininya (Bandung) masih belum (dilonggarkan). Makanya kita jika Imendagri turun (pelonggaran) akan disegerakan,” tandasnya.

0 Komentar