BENGKULU – Diduga lakukan percobaan pencabulan, seorang penjaga sekolah di Kecamatan Air Periukan, Bengkulu diamankan petugas Polsek Sukaraja pada, Rabu, (18/5) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Pria berinisial Su (62) tersebut diamankan dirumahnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun salah satu murid SD.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo, SH, MH mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku Su atas dugaan pencabulan anak bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, tindak asusila tersebut terjadi pada Selasa, (17/5) sekira pukul 11.00 WIB di ruangan kelas saat semua siswa telah pulang.
Ketika itu korban hendak pulang tiba-tiba bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang mengecek kondisi setiap ruangan kelas.
Pelaku yang melihat korban sedang sendirian pun datang menghampiri dan mengatakan ingin memberikan sesuatu kepada korban.
Saat sudah berada didekat korban, tersangka langsung membekap mulut korban dan mulai mencabulinya.
“Kejadian ini terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya tidak lagi mau sekolah di SD tersebut dan ingin pindah,” ujar Kasat Reskrim.
Karena curiga, orangtua korban pun menanyakan alasan kenapa ingin pindah sekolah.
Saat itulah korban menceritakan kalau dia telah dicabuli tersangka Su yang merupakan penjaga sekolah tempat ia sekolah.
Emosi mendengar cerita anaknya itu, orantua korban pun melapor ke Polsek Sukaraja.
“Setelah diterima laporan, dan berdasarkan keterangan diyakini langsung gelar perkara ditingkatkan penyelidikan. Setelah itu langsung dilakukan upaya paksa penangkapan di rumah tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Dari keterangan sementara korban dipaksa oleh tersangka melakukan perbuatan cabul namun belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.
“Saat ini kasusnya terus kita kembangkan, apakah ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya. (Fin-red)