Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Segera Diberlakukan, Begini Penjelasan Brigjen Yusri

JABAREKSPRES.COM – Program memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih akan segera diberlakukan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merasa yakin program tersebut akan bisa terlaksana sesuai target yang ditentukan, yakni mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan rasa optimisnya, karena progres dari program tersebut sejauh ini berjalan sesuai rencana. Dia menjelaskan, saat ini proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan.

“Semoga secepetnya ini. Bisa Juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu (18/5).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan pemberlakuan pelat putih bakal dilaksanakan secara bertahap, hal tersebut ditempuh agar masyarakat bisa beradaptasi dan mengikuti aturan tanpa ada polemik.

Pemberlakuannya diutamakan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan. Lalu untuk kendaraan baru?

“Belum semuanya, baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan, sama kendaraan baru. Jadi, bertahap ini yang pelat putih,” kata Yusri.

Adapun untuk kendaraan yang saat ini masih menggunakan pelat hitam dan belum memasuki waktu pembayaran pajak lima tahunan, tak perlu mengganti pelat nomor berwarna putih.

Pelat hitam kendaraan tersebut masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan program pelat putih dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Enggak ada prioritas wilayah,” pungkas Yusri. (jpnn/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan