Ini Karir Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei, Pernah Berurusan dengan Pengadilan

Jabarekspres.com – Lin Che Wei (LCW) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lin Che Wei diduga melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunananya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Dikutip dari berbagai sumber, Karir Lin Che Wei, pria kelahiran Bandung 1 Desember 1968 adalah sebagai seorang penasihat kebijakan dan analisis Indenpendent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Karir LCW dimulai sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.

Dia pernah berurusan dengan pengadilan dan dituntut Rp103 miliar oleh pengurus Lippo Group atas analisanya yang kontroversial membongkar skandal Bank Lippo.

LCW juga pernah menjabat sebagai CEO Putera Sampoerna Foundation.

Pada Agustus 2007 sampai 2008, LCW menjabat sebagai CEO dari Putera Sampoerna Foundation, sebuah yayasan pendidikan yang didirikan oleh Putera Sampoerna.

Sejak 2013, LCW menjadi CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta yg bertugas merevitavilasi bangunan di Kota Tua Jakarta yang pada waktu itu berada di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.

Tahun 2016 hingga 2019, ia sempat menjabat sebagai Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, serta advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.

Selain itu, LCW juga terlibat sebagai angota Tim Asistensi kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Sebagai tim asistensi Kemenko, LCW ikut terlibat dalam formulasi kebijakan seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit. (disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan