UAS Ditahan di Imigrasi Singapura, Begini Penjelasan Dubes RI

JAKARTAUstaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan dideportasi dari Singapura pada Senin (16/5) kemarin. Kabar ini sebelumnya diunggah oleh akun Instagram abdulsomadfans.

Dalam cuplikan video singkat, UAS terlihat memakai topi dan masker, sedang berada di ruangan kecil.

“UAS di ruang 1×2 meter seperti penjara di Imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore,” tulis akun IG tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, UAS membenarkan dirinya dideportasi dari Singapura. Informasi tersebut disampaikan UAS dalam sebuah akun Youtube.

“Info saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks,” ucap UAS.

UAS menjelaskan, dirinya berangkat ke Singapura dalam rangka liburan. Dia berangkat bersama rekan-rekannya yang masing-masing mengajak keluarga dari Batam menuju Singapura, Senin (16/5).

UAS bersama rekan-rekannya tersebut tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura sekitar pukul 01.30 WIB.

“Sampai di Pelabuhan Tanah Merah jam 1.30 waktu Indonesia, karena jam tidak saya ubah, saya cinta NKRI,” ungkap UAS.

Dia menyatakan, hingga kini belum mengetahui alasan dirinya dideportasi dari Singapura. Karena itu, meminta Kedutaan Besar Singapura di Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait hal itu.

“Itulah yang mereka tak bisa menjelaskan, pegawai imigrasi tak bisa menjelaskan, jadi yang bisa menjelaskan mungkin Ambasador off Singapura in Jakarta, you have to explane to our community’s why did your contry, why your govermenet rejeck us, why your goverment deport us, kenapa, apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? apakah karena bawa narkoba, itu musti dijelaskan,” tegas UAS.

Terpisah, Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Suryopratomo menyampaikan Ustad Abdul Somad bukan dideportasi. Dia menyebut, pihak imigrasi Singapura tidak mengizinkan UAS untuk masuk ke wilayah negara singa tersebut.

“UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura,” beber Suryopratomo.

Dia menjelaskan, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Suryopratomo menegaskan, keputusan tersebut merupakan kewenangan resmi dari Pemerintah Singapura.

“Itu kewenangan Singapore bukan KBRI,” tegas Suryopratomo menandaskan. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan