‘’Jadi kami sangat menyambut baik percepatan pelaksanaan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 ini, yang diharapkan akan mampu mendongkrak perekonomian dan memberikan tambahan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sebesar 2 – 4%,’’tutup Kang Emil Sapaan Ridwan Kamil. (red).