Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Mengingat saat ini masih di masa pandemi Covid-19, jajaran Satlantas Polres Cimahi ikut mengimbau para pemohon SIM agar menjalankan protokol kesehatan.
Di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Sebagai informasi biaya untuk mengurus perpanjangan dokumen ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A memiliki tarif Rp80.000, sementara itu untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya Rp75.000.
Tarif di atas biasanya di luar biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan juga cek psikologi saat mengurus perpanjangan SIM nanti oleh petugas pelayanan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya memang wajib mengantongi surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut ini rincian lokasi jadwal SIM Keliling Cimahi Mei 2022.
Hari Senin
Alun-alun Kota Cimahi
Hari Selasa
Masjid Agung Lembang (Kabupaten Bandung Barat)
Hari Rabu
Cimahi Mall
Hari Kamis
Alun-alun Cimahi
Hari Jumat
Gate Tol Padalarang Timur
Hari Sabtu
Alun-alun Cililin Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Sebagai catatan, Satlantas Polres Cimahi turut menyampaikan bila jadwal yang telah ditetapkan ini bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.***