Penyidik Ditkrimsus Polda Kaltara juga menemukan hal mencurigakan lainnya saat menggeledah rumah Briptu Hasbudi.
Menurut AKBP Hendy, timnya menemukan catatan adanya proyek pembangunan sebuah rumah untuk pejabat tertentu.
Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen yang berisi usaha-usaha ilegal, seperti tambang emas ilegal dan bisnis baju bekas.
“Kami juga menyegel kamar Briptu Hasbudi dan bangunan rumah yang akan dibangun untuk pejabat tertentu,” ucapnya.
Dalam kasus Briptu Hasbudi, polisi telah menyita satu satu unit mobil Toyota Alphard dan satu unit mobil Honda Civic, handphone, dan barang berharga termasuk uang.
“Terkait bangunan rumah untuk pejabat tertentu tersebut kami bisa sangkutkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Hendy.
Atas kasus tambang emas ilegal itu, polisi menjerat Briptu Hasbudi dengan Pasal 158 Junto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Penyidik Polda Kaltara bekerja sama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K-9 telah mengerahkan anjing pelacak saat pengecekan dua kontainer milik Briptu Hasbudi.
Pengecekan itu guna memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut. Hasilnya, polisi tidak menemukan barang haram itu.
AKBP Hendy menjelaskan total kontainer milik Hasbudi berjumlah 17 unit, di mana salah satu yang telah dibongkar berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
“Semua kontainer akan diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut, tetapi isinya pakaian bekas,” bebernya.
Dia menjelaskan baju bekas tersebut rencananya bakal dikirim ke Makassar dan kegiatan ilegal itu sudah berlangsung dua tahun.
Untuk bisnis pakaian bekas itu,Hasbudi dijerat dengan Undang – Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan. (Ant/jpnn/rit)