Sopan Saat Sidang, Pecatan Polisi Randy Bagus Divonis 2 Tahun Kasus Aborsi Pacar

MOJOKERTO – Pecatan polisi terdakwa kasus aborsi almarhum Novia Widyasari, Randy Bagus divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan vonis di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4). Hakim menilai Randy Bagus terlibat aktif dalam kasus aborsi yang dilakukan pacarnya yang adalah seorang mahasiswi Universitas Brawijaya.

“Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Sunoto.

Mantan anggota kepolisian itu terbukti melakukan pemaksaan aborsi yang dilakukan Novia. Fakta persidangan menyebutkan, Randy mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Sunoto.

Faktor yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ia merupakan anggota Polri yang seharusnya patuh dalam penegakkan hukum.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang,” tukas Sunoto.

Namun, hukuman 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Dimana pria asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

“Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal,” kata JPU Ivan Yoko. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan