Airlangga Hartarto Tegaskan Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Harga Kembali Normal

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, besok, Kamis 28 April 2022 pemerintah sudah secara resmi memberlakukan larangan ekspor minyak goreng.

Menurut Menko Airlangga Hartarto, secara teknis larangan ekspor minyak goreng ini meliputi tiga jenis bahan baku.

Yaitu, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.

‘’Larangan berlaku sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia,’’kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu, (27/4).

Kendati begitu, untuk CPO dan RPO sendiri masih boleh diekspor sesuai kebutuhan. Dengan begitu perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Airlangga Hartarto menegaskan, sesuai arahan Bapak Presiden, larangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional.

Kebijakan ini diambil karena masih ditemukannya harga minyak goreng curah di atas Rp 14 ribu. Untuk itu, sebagai tindak lanjut terlaksananya kebijakaan ini akan dilakukan pengawasan secara ketat.

‘’Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan terus mengawasi ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini,’’ tegas Airlangga Hartarto.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri. Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan.

Menko Perekonomian mengaku evaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara berkala.

Pemerintah juga akan mengancam dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.

Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada.

Pemerintah juga bakal mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat agar mendapatkan harga yang ideal.

‘’Pemerintah juga akan melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya,’’ujarnya.

Pemerintah menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Airlangga menegaskan, kebijakan larangan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan